Dugaan Gratifikasi Rp 2,5 Miliar di PN Depok: Potret Retaknya Sistem Peradilan Kita?
Ditulis Oleh
adit
Tanggal
6 Maret 2026
Kasus Bambang Setyawan di PN Depok bukan sekadar angka Rp 2,5 miliar. Ini tentang kepercayaan publik pada lembaga peradilan yang sedang diuji.

Bayangkan Anda sedang berada di ruang sidang, menaruh harapan penuh pada hakim yang akan memutuskan nasib Anda. Anda percaya butiran-butiran keadilan akan ditimbang dengan seimbang di sana. Tapi, bagaimana jika ternyata meja hijau itu sendiri sudah ternoda oleh transaksi terselubung? Itulah pertanyaan yang muncul keras menyusul pengungkapan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan. Nilainya fantastis: Rp 2,5 miliar. Namun, yang lebih mengkhawatirkan dari angka itu adalah pesan yang dikirimkannya: bahwa benteng terakhir pencari keadilan pun bisa rapuh.
Kasus ini bukan lagi tentang satu atau dua oknum. Ini adalah sebuah pola. Ketika KPK menetapkan tidak hanya Bambang, tetapi juga Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, seorang juru sita, dan dua pihak dari perusahaan swasta sebagai tersangka, kita sedang menyaksikan sebuah jaringan yang diduga beroperasi di dalam sistem. Mereka dituduh terlibat dalam 'penerimaan janji atau hadiah' terkait pengurusan sengketa. Dengan kata lain, proses hukum yang seharusnya sakral dan objektif, diduga telah diperjualbelikan. Ini bukan sekadar pelanggaran; ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip dasar negara hukum.
Mengurai Benang Kusut: Dari Valas hingga Tas Ransel Hitam
Mari kita telusuri lebih dalam mekanisme yang diungkap KPK. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dana Rp 2,5 miliar yang diduga diterima Bambang Setyawan bersumber dari setoran penukaran valuta asing (valas) oleh PT DMV, terjadi dalam rentang waktu 2025-2026. Detail ini menarik karena menunjukkan kemungkinan modus yang melibatkan lalu lintas keuangan yang kompleks, bukan sekadar serah-terima tunai biasa. Ini mengindikasikan tingkat perencanaan tertentu.
Sementara itu, dalam operasi tangkap tangan yang terpisah namun berkaitan, KPK berhasil mengamankan barang bukti yang lebih 'konkret' dan visual: sebuah tas ransel berwarna hitam yang berisi uang tunai senilai Rp 850 juta, diamankan dari Yohansyah Maruanaya, sang juru sita. Perbedaan antara transaksi valas senilai miliaran dan tas berisi uang tunai ini bagaikan dua sisi dari mata uang korupsi yang sama: satu tersembunyi dalam sistem keuangan, yang lain nyata dan menggenggam. Keduanya sama-sama mematikan bagi integritas peradilan.
Analisis: Mengapa Kasus di Lembaga Peradilan Sangat Memprihatinkan?
Di sini, izinkan saya menyampaikan sebuah opini yang mungkin terasa getir, tetapi perlu diungkap. Korupsi di lembaga peradilan memiliki dampak kerusakan yang eksponensial dibandingkan di sektor lain. Jika korupsi di proyek infrastruktur merugikan keuangan negara, korupsi di pengadilan merusak fondasi kepercayaan sosial. Ia mengubah hukum dari pedoman yang adil menjadi komoditas yang bisa dibeli. Ketika masyarakat melihat hakim atau wakil ketua pengadilan diduga menerima gratifikasi, pesan yang tertanam adalah: "Keadilan ada harganya."
Data dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada kuartal akhir 2025, misalnya, menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, termasuk pengadilan, sudah berada di titik yang perlu perhatian serius. Kasus seperti ini, jika tidak ditangani dengan transparan dan tegas, berpotensi menjadi pukulan telak yang mendorong kepercayaan itu ke titik terendah. Masyarakat akan mencari 'jalan pintas' mereka sendiri, karena mereka tidak lagi percaya pada jalan resmi yang disediakan negara.
Implikasi Jangka Panjang dan Refleksi Bersama
Lalu, apa yang bisa kita pelajari dari kasus PN Depok ini? Pertama, ini adalah pengingat bahwa sistem pengawasan internal di lembaga peradilan harus diperkuat secara radikal. Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan laporan, tetapi perlu audit prosedur dan keuangan yang proaktif dan independen. Kedua, kolaborasi antara KPK dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam mengungkap alur dana ini patut diapresiasi dan harus menjadi standar operasi untuk mengusut kasus-kasus serupa di masa depan.
Sebagai penutup, mari kita renungkan ini bersama. Setiap kali ada oknum penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya, yang tercuri bukan hanya uang negara, tetapi juga harapan rakyat kecil yang datang ke pengadilan dengan membawa segala keterbatasan mereka, berharap pada kata 'keadilan' yang terpampang di depan gedung. Kasus Bambang Setyawan dan rekan-rekannya harus menjadi momentum koreksi total. Pemberantasan korupsi tidak akan pernah lengkap jika hanya menyasar 'pemain lapangan' tanpa membersihkan 'wasit' yang seharusnya menjalankan aturan. Tindakan tegas KPK dalam kasus ini adalah langkah awal yang baik. Namun, langkah selanjutnya yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem peradilan kita dibangun kembali dengan fondasi integritas yang begitu kokoh, sehingga godaan sebesar apa pun tidak akan mampu meretakkannya. Bagaimana pendapat Anda? Sudahkah kita sebagai masyarakat juga turut menjaga agar keadilan tidak menjadi barang dagangan?