Komisi I DPR Dukung Sikap RI Tolak Pengakuan Somaliland sebagai Negara
Komisi I DPR RI menyatakan dukungan terhadap sikap pemerintah Indonesia yang menolak pengakuan Israel atas Somaliland sebagai negara merdeka. Pengakuan tersebut dinilai dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia.
Komisi I DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap sikap tegas pemerintah Indonesia yang menolak pengakuan Israel atas Somaliland sebagai negara berdaulat. Penolakan ini disampaikan menyusul langkah Israel yang secara sepihak mengakui Somaliland, wilayah separatis yang hingga kini masih menjadi bagian dari Republik Federal Somalia.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa keputusan Indonesia untuk menolak pengakuan tersebut sudah tepat dan konsisten dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini dianut Indonesia. Menurutnya, Indonesia selalu menjunjung tinggi kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara.
“Sikap Indonesia menolak langkah Israel yang mengakui Somaliland sebagai negara merdeka adalah keputusan yang tepat dan sejalan dengan prinsip politik luar negeri kita,” ujar Dave saat dihubungi pada Jumat (2/1/2026).
Dave menilai pengakuan Israel terhadap Somaliland berpotensi memperkeruh situasi politik dan keamanan di kawasan Tanduk Afrika. Ia menekankan bahwa pengakuan terhadap negara atau wilayah baru seharusnya dilakukan melalui kesepakatan internasional dan menghormati hukum internasional, bukan berdasarkan keputusan sepihak.
Artikel Terkait
PolitikKetika Tokyo Berbisik 'Selamat Datang': Malam yang Mengubah Cara Pandang Kita tentang Diaspora
PolitikSinyal Bahaya di Balik Kemilau Bank Jakarta: Pelajaran Berharga untuk Kita Semua
PolitikKetika Negeri Sakura Berbisik: Sebuah Refleksi tentang Daya Ikat Bangsa di Tengah Jauhnya Jarak
PolitikKetika Bank Berpesta: Pelajaran Berharga tentang Prioritas dari Sorotan Justin PSI
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.





