Kontroversi Abu Janda Berkata Kasar Saat Siaran TV, Berujung Diusir dari Studio
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda menjadi sorotan publik setelah terlibat perdebatan panas dan melontarkan kata-kata kasar saat tampil dalam sebuah program talkshow televisi nasional. Insiden tersebut terjadi dalam siaran langsung dan berujung pada keputusan pembawa acara untuk meminta Abu Janda meninggalkan studio demi menjaga jalannya diskusi tetap kondusif. Peristiwa ini kemudian viral di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat serta tokoh publik
Sebuah insiden kontroversial terjadi dalam program diskusi televisi Rakyat Bersuara yang ditayangkan oleh iNews TV pada Selasa malam, 10 Maret 2026. Dalam acara tersebut, pegiat media sosial Permadi Arya atau yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda menjadi salah satu narasumber bersama pakar hukum tata negara Feri Amsari dan mantan Duta Besar Indonesia untuk Tunisia, Prof. Ikrar Nusa Bhakti. Diskusi yang awalnya berjalan normal kemudian berubah menjadi perdebatan panas yang menarik perhatian publik.
Perdebatan mulai memanas ketika topik diskusi membahas hubungan internasional serta pandangan mengenai konflik geopolitik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, Iran, dan Palestina. Abu Janda menyampaikan pandangannya mengenai peran Amerika Serikat terhadap sejarah Indonesia. Namun pernyataan tersebut memicu tanggapan keras dari narasumber lain sehingga diskusi berubah menjadi adu argumen yang semakin intens.
Dalam situasi yang semakin tegang, Abu Janda beberapa kali memotong pembicaraan narasumber lain dan melontarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas dalam forum diskusi publik. Pembawa acara Aiman Witjaksono bahkan sempat memberikan peringatan agar diskusi tetap berlangsung dengan sopan. Namun peringatan tersebut tidak sepenuhnya meredakan ketegangan di dalam studio.
Ketika perdebatan terus berlangsung dan suasana semakin tidak terkendali, moderator akhirnya mengambil keputusan tegas dengan meminta Abu Janda meninggalkan studio. Langkah tersebut diambil untuk menjaga agar jalannya acara tetap kondusif dan memberikan kesempatan kepada narasumber lain untuk melanjutkan diskusi secara lebih tertib. Kejadian tersebut menjadi salah satu momen yang jarang terjadi dalam program diskusi televisi nasional.
Potongan video dari insiden tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan menjadi viral. Banyak warganet yang memberikan komentar beragam, mulai dari kritik terhadap sikap Abu Janda hingga perdebatan mengenai etika berdiskusi di ruang publik, terutama dalam siaran langsung televisi. Peristiwa ini juga memicu diskusi luas mengenai pentingnya menjaga etika komunikasi dalam forum publik.
Sejumlah tokoh publik dan pengamat komunikasi turut menanggapi kejadian tersebut. Mereka menilai bahwa sikap emosional dan penggunaan kata-kata kasar dalam diskusi publik dapat merusak kualitas dialog serta memberikan contoh yang kurang baik bagi masyarakat. Insiden ini kemudian menjadi pengingat bahwa diskusi publik, terutama yang disiarkan secara langsung, memerlukan sikap saling menghormati agar tujuan dialog dapat tercapai secara konstruktif.
Artikel Terkait
PolitikKetika Tokyo Berbisik 'Selamat Datang': Malam yang Mengubah Cara Pandang Kita tentang Diaspora
PolitikSinyal Bahaya di Balik Kemilau Bank Jakarta: Pelajaran Berharga untuk Kita Semua
PolitikKetika Negeri Sakura Berbisik: Sebuah Refleksi tentang Daya Ikat Bangsa di Tengah Jauhnya Jarak
PolitikKetika Bank Berpesta: Pelajaran Berharga tentang Prioritas dari Sorotan Justin PSI
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.





